Selasa, 29 Mei 2012

ABORTUS

berikut ini adalah salah satu materi kuliah dari Etika dan Hukum Kesehatan

Abortus ( Pengguguran Kandungan ) adalah :

1.      Keluarnya janin pada trimester pertama dan kedua kehamilan (kedokteran).
2.      Janin yang belum viabel, belum mempunyai kemampuan untuk hidup di luar kandungan tanpa peralatan khusus (kurang dari 7 bulan).
3.      “The spontaneous of artificially induced expulsion of an embryo or fetus”
a.       Spontan
b.      Sengaja
                                            i.      Provokatus Medicinalis
                                          ii.      Provokatus Criminalis

Pasal 15 Undang-Undang Kesehatan
Pengguguran kandungan ini diatur di dalam pasal 15 Undang-Undang Kesehatan (UUK) yang berbunyi :
(1)   Dalam keadaan darurat sebagai upaya untuk menyelamatkan jiwa ibu hamil dan atau janinnya, dapat dilakukan tindakan medis tertentu.
(2)   Tindakan medis tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan :
a.       Berdasarkan indikasi medis yang mengharuskaan diambilnya tindakan tersebut.
b.      Oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu dan dilakukan sesuai dengan tanggung jawab profesi serta berdasarkan pertimbangan ahli tim.
c.       Dengan persetujuan ibu hamil yang bersangkutan atau suami atau keluarganya.
d.      Pada sarana kesehatan tertentu.
(3)   Ketentuan lebih lanjut mengenai tindakan medis tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Penjelasan
Ayat (1) :
Tindakan medis dalam bentuk pengguguran kandungan dengan alasan apapun dilarang, karena bertentangan dengan norma hukum, norma agama, norma kesusilaan dan norma kesopanan.Namun, dalam keadaan darurat sebagaimana upaya menyelamatkan jiwa ibu dan atau janin yang dikandungnya,dapat diambil tindakan medis tertentu.

Ayat (2) Butir a :
Indikasi medis adalah suatu kondisi yang benar-benar mengharuskan diambil tindakan medis tertentu, sebab tanpa tindakan medis tertentu itu,ibu hamil dan atau janinnya terancam bahaya maut.

Butir b :
Tenaga kesehatan yang dapat melakukan tindakan medis tertentu, adalah tenaga yang memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukannya yaitu seorang dokter ahli kebidanan dan penyakit kandungan.
Sebelum melakukan tindakan medis tertentu tenaga kesehatan haruss terlebih dahulu meminta pertimbangan tim ahli yang dapat terdiri dari berbagai bidang seperti medis, agama, hukum dan psikologi.

Butir c :
Hak utama untuk memberikan persetujuan ada pada ibu hamil yang bersangkutan kecuali dalam keadaan tidak sadar atau tidak dapat memberikan persetujuannya, dapat dimintai dari suami atau keluarganya.

Butir d :
Sarana kesehatan tertentu adalah sarana kesehatan yang memiliki tenaga dan peralatan yang memadai untuk tindakan tersebut dan telah ditunjuk oleh Pemerintah.



Ayat (3) :
Dalam Peraturan Pemerintah sebagai pelaksanaan dari pasal ini dijabarkan antara lain mengenai keadaan darurat dalam menyelamatkan ibu hamil atau janinnya, tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan,bentuk persetujuan dan sarana kesehatan yang ditunjuk.

KETENTUAN PIDANA
Ketentuan pidana untuk pengguguran kandungan ini diatur dalam Pasal 80
Ayat (1) UUK yang berbunyi :

Barangsiapa dengan sengaja melakukan tindakan medis tertentu terhadap ibu hamil yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).


Menurut KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA/KUHP,seorang dokter yang melakukan pengguguran kandungan diancam pidana berdasarkan Pasal 349, yang berbunyi :

Jika seorang dokter, bidan atau juru obat membantu kejahatan tersebut dalam Pasal 346, atau bersalah melakukan atau membantu salah satu kejahatan yang diterangkan dalam Pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal itu ditambah sepertiganya dan dapat dicabut haknya melakukan perkerjaannya yang digunakan untuk menjalankan perkerjaan itu.

Yang dimaksud dalam pasal itu ialah :
-          Seorang dokter,bidan atau juru obat yang membantu wanita yang sengaja menyebabkan gugur atau matinya kandungannya atau orang lain yang membantu perbuatan tersebut (Pasal 346). Maka pidananya adalah penjara paling lama empat tahun ditambah sepertiganya.
-          Apabila sengaja menggugurkan kandungan atau menyebabkan matinya kandungan seorang wanita dengan seijin wanita tersebut, ancaman pidananya paling lama lima tahun enam bulan penjara ditambah sepertiganya.
-          Apabila wanita tersebut meninggal dunia, dapat dijatuhi pidana paling lama tujuh tahun ditambah sepertiganya.
-          Apabila dilakukan tanpa seijin wanita tersebut, ancaman pidananya paling lama dua belas tahun penjara ditambah sepertiganya.
Apabila wanita tersebut meninggal dunia, ancaman pidananya lima belas tahun penjara ditambah sepertiganya.

***

Pesan admin : Adegan berbahaya, Tidak untuk ditiru !
#tetap semangat memperbaiki diri
^^

Tidak ada komentar:

Posting Komentar