Abortus ( Pengguguran Kandungan ) adalah :
1. Keluarnya janin pada trimester pertama dan
kedua kehamilan (kedokteran).
2. Janin yang belum viabel, belum mempunyai
kemampuan untuk hidup di luar kandungan tanpa peralatan khusus (kurang dari 7
bulan).
3.
“The spontaneous of artificially induced expulsion of
an embryo or fetus”
a.
Spontan
b.
Sengaja
i.
Provokatus Medicinalis
ii.
Provokatus Criminalis
Pasal 15 Undang-Undang Kesehatan
Pengguguran kandungan ini diatur di dalam pasal 15
Undang-Undang Kesehatan (UUK) yang berbunyi :
(1) Dalam keadaan darurat sebagai upaya untuk
menyelamatkan jiwa ibu hamil dan atau janinnya, dapat dilakukan tindakan medis
tertentu.
(2) Tindakan medis tertentu sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan :
a. Berdasarkan indikasi medis yang
mengharuskaan diambilnya tindakan tersebut.
b. Oleh tenaga kesehatan yang mempunyai
keahlian dan kewenangan untuk itu dan dilakukan sesuai dengan tanggung jawab
profesi serta berdasarkan pertimbangan ahli tim.
c. Dengan persetujuan ibu hamil yang
bersangkutan atau suami atau keluarganya.
d. Pada sarana kesehatan tertentu.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tindakan
medis tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan
dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan
Ayat (1) :
Tindakan medis dalam bentuk pengguguran kandungan
dengan alasan apapun dilarang, karena bertentangan dengan norma hukum, norma
agama, norma kesusilaan dan norma kesopanan.Namun, dalam keadaan darurat
sebagaimana upaya menyelamatkan jiwa ibu dan atau janin yang dikandungnya,dapat
diambil tindakan medis tertentu.
Ayat (2) Butir a :
Indikasi medis adalah suatu kondisi yang
benar-benar mengharuskan diambil tindakan medis tertentu, sebab tanpa tindakan
medis tertentu itu,ibu hamil dan atau janinnya terancam bahaya maut.
Butir b :
Tenaga kesehatan yang dapat melakukan tindakan
medis tertentu, adalah tenaga yang memiliki keahlian dan kewenangan untuk
melakukannya yaitu seorang dokter ahli kebidanan dan penyakit kandungan.
Sebelum melakukan tindakan medis tertentu tenaga
kesehatan haruss terlebih dahulu meminta pertimbangan tim ahli yang dapat
terdiri dari berbagai bidang seperti medis, agama, hukum dan psikologi.
Butir c :
Hak utama untuk memberikan persetujuan ada pada
ibu hamil yang bersangkutan kecuali dalam keadaan tidak sadar atau tidak dapat
memberikan persetujuannya, dapat dimintai dari suami atau keluarganya.
Butir d :
Sarana kesehatan tertentu adalah sarana kesehatan
yang memiliki tenaga dan peralatan yang memadai untuk tindakan tersebut dan
telah ditunjuk oleh Pemerintah.
Ayat (3) :
Dalam Peraturan Pemerintah sebagai pelaksanaan
dari pasal ini dijabarkan antara lain mengenai keadaan darurat dalam
menyelamatkan ibu hamil atau janinnya, tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian
dan kewenangan,bentuk persetujuan dan sarana kesehatan yang ditunjuk.
KETENTUAN PIDANA
Ketentuan pidana untuk pengguguran kandungan ini
diatur dalam Pasal 80
Ayat (1) UUK yang
berbunyi :
Barangsiapa dengan sengaja
melakukan tindakan medis tertentu terhadap ibu hamil yang tidak memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2), dipidana
dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling
banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Menurut KITAB UNDANG-UNDANG
HUKUM PIDANA/KUHP,seorang dokter yang melakukan pengguguran kandungan
diancam pidana berdasarkan Pasal 349,
yang berbunyi :
Jika seorang dokter, bidan
atau juru obat membantu kejahatan tersebut dalam Pasal 346, atau bersalah
melakukan atau membantu salah satu kejahatan yang diterangkan dalam Pasal 347
dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal itu ditambah sepertiganya dan
dapat dicabut haknya melakukan perkerjaannya yang digunakan untuk menjalankan
perkerjaan itu.
Yang dimaksud dalam pasal itu ialah :
-
Seorang
dokter,bidan atau juru obat yang membantu wanita yang sengaja menyebabkan gugur
atau matinya kandungannya atau orang lain yang membantu perbuatan tersebut
(Pasal 346). Maka pidananya adalah penjara paling lama empat tahun ditambah
sepertiganya.
-
Apabila
sengaja menggugurkan kandungan atau menyebabkan matinya kandungan seorang
wanita dengan seijin wanita tersebut, ancaman pidananya paling lama lima tahun
enam bulan penjara ditambah sepertiganya.
-
Apabila
wanita tersebut meninggal dunia, dapat dijatuhi pidana paling lama tujuh tahun
ditambah sepertiganya.
-
Apabila
dilakukan tanpa seijin wanita tersebut, ancaman pidananya paling lama dua belas
tahun penjara ditambah sepertiganya.
Apabila wanita tersebut meninggal dunia, ancaman
pidananya lima belas tahun penjara ditambah sepertiganya.
***
Pesan admin : Adegan berbahaya, Tidak untuk ditiru !
#tetap semangat memperbaiki diri
^^
Tidak ada komentar:
Posting Komentar